AHY Mengucap Syukur Terkait Gugatan PD Kepengurusan AHY Oleh Kubu Moeldoko Ditolak MA
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak review atau uji materi atas
AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
yang diajukan kubu Moeldoko.
Menanggapi hal tersebut, AHY mengaku bersyukur dan menyatakan telah
memprediksi MA tidak akan menerima gugatan kubu Moeldoko dan kuasa
hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini.
Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin
bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak
masuk di akal,"kata AHY dalama keterangan pers daring, Rabu
(10/11/2021).
"Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan
pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara
Yusril Ihza Mahendra,"sambung dia. AHY mengingatkan bahwa pihaknya adalah pemilik sah Demokrat yang diakui pemerintah.
"Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas
kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko
atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP
Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,"ucapnya.
AHY menyebut Moeldoko sangat gemar "memamerkan" kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
"Hasutan dan pamer kekuasaaan seperti ini, tidak hanya mencoreng nama
baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak
etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air.
Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak
senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan
tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu,"tegasnya.
AHY Klaim Salah Satu Penggugat Minta Maaf
Selain itu, lanjut AHY, dari empat penggugat AD/ART ini, ada satu orang yang akhirnya meminta maaf, serta memohon agar diterima kembali menjadi kader Partai Demokrat.
"Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat. Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka tentu saya harus mengambil sikap yang tegas. Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan menerima keputusan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial testimonial atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09. AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan advertisement ART.
Komentar
Posting Komentar