KPU Yalimo Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terkait Hanya Ada 1 Paslon

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo, Provinsi Papua memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati untuk pemilihan suara ulang (PSU) Kabupaten Yalimo karena minim pendaftar.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan pendaftaran pertama dibuka 3-5 Desember namun tidak ada yang mendaftar.

"Dari amar putusan Mahkamah Konstitusi, Lakius Peyon dan Nahum Mabel itu sebagai pasangan calon, jadi mereka tidak lagi mendaftar ke KPU sehingga KPU akan perpanjang waktu tiga hari lagi berdasarkan ketentuan Pasal 102 PKPU 3 tentang pencalonan,"katanya Yehemia di Wamena, Rabu (8/12) seperti dilansir Antara.

Yehemia mengatakan perpanjangan pendaftaran balon bupati dan wakil akan dilakukan pada 9-11 Desember. "Tanggal 7 dan 8 Desember ini kami sosialisasi kemudian kita membuka kembali perpanjangan pendaftaran tanggal 9-11 Desember,"katanya.

Jika tiga hari perpanjangan pendaftaran belum juga ada yang mendaftar maka KPU tetap melanjutkan tahapan dengan satu peserta yang sudah ada yaitu Lakius dan Namun.

"Selama tiga hari ini kita akan menunggu adakah bakal calon yang datang atau tidak. Kalau tidak ada yang mendaftar berarti kita akan tutup untuk diplenokan,"katanya.

Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo yang kesekian kalinya ini akan dilakukan 26 Januari 2022 mendatang berdasarkan jadwal KPU.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKB: Kembali Majunya Prabowo Sebagai Capres Membuat Arah Politik Terpetakan

Sejumlah Baliho Ridwan Kamil Muncul Untuk Pilpres 2024 di Berbagai Daerah Jawa Barat

Test Fit Dan Proper untuk Calon Panglima TNI Jenderal Andika Akan di Gelar Tanggal 5 November 2021