KPU Yalimo Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terkait Hanya Ada 1 Paslon
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo, Provinsi Papua memperpanjang waktu
pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati untuk pemilihan
suara ulang (PSU) Kabupaten Yalimo karena minim pendaftar.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan pendaftaran pertama dibuka 3-5 Desember namun tidak ada yang mendaftar.
"Dari amar putusan Mahkamah Konstitusi, Lakius Peyon dan Nahum Mabel itu
sebagai pasangan calon, jadi mereka tidak lagi mendaftar ke KPU
sehingga KPU akan perpanjang waktu tiga hari lagi berdasarkan ketentuan
Pasal 102 PKPU 3 tentang pencalonan,"katanya Yehemia di Wamena, Rabu
(8/12) seperti dilansir Antara.
Yehemia mengatakan perpanjangan pendaftaran balon bupati dan wakil akan dilakukan pada 9-11 Desember. "Tanggal 7 dan 8 Desember ini kami sosialisasi kemudian kita membuka
kembali perpanjangan pendaftaran tanggal 9-11 Desember,"katanya.
Jika tiga hari perpanjangan pendaftaran belum juga ada yang mendaftar
maka KPU tetap melanjutkan tahapan dengan satu peserta yang sudah ada
yaitu Lakius dan Namun.
"Selama tiga hari ini kita akan menunggu adakah bakal calon yang datang
atau tidak. Kalau tidak ada yang mendaftar berarti kita akan tutup untuk
diplenokan,"katanya.
Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo yang kesekian kalinya ini
akan dilakukan 26 Januari 2022 mendatang berdasarkan jadwal KPU.
Komentar
Posting Komentar